Legal Registration
Sebagai lembaga yang menjunjung tinggi prinsip legalitas, transparansi, dan akuntabilitas, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pro Aktif telah berdiri dan beroperasi secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Legalitas ini menjadi landasan utama bagi YLBH Pro Aktif dalam menjalankan peran sebagai pemberi layanan bantuan hukum yang profesional, independen, dan berpihak pada keadilan.
Organizational Purpose
Tujuan dibentuknya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pro Aktif adalah untuk memberikan layanan bantuan hukum yang adil, profesional, dan berkesinambungan kepada masyarakat. YLBH Pro Aktif berkomitmen meningkatkan kesadaran hukum, memperjuangkan hak asasi manusia, serta memastikan terpenuhinya akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan prinsip keadilan sosial.
Pemberian bantuan hukum, konsultasi, dan pendampingan hukum secara profesional.
Edukasi, penyuluhan, dan sosialisasi hukum kepada masyarakat.
Perlindungan hak asasi manusia serta akses keadilan bagi seluruh masyarakat.