2024

Legalitas Resmi
YLBH Pro Aktif
Akta Pendirian
SK Kemenkumham

Legal Registration

Legalitas Resmi Yayasan LBH Pro Aktif

Sebagai lembaga yang menjunjung tinggi prinsip legalitas, transparansi, dan akuntabilitas, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pro Aktif telah berdiri dan beroperasi secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Legalitas ini menjadi landasan utama bagi YLBH Pro Aktif dalam menjalankan peran sebagai pemberi layanan bantuan hukum yang profesional, independen, dan berpihak pada keadilan.

Akta Pendirian
Nomor: Akta No. 5 Tahun 2024
Notaris: Maulydia Apple, SH., M.Kn
Tahun: 2024
SK Kemenkumham
Nomor SK: AHU-0010833.AH.01.04
Tahun: 2024
Penerbit: Menteri Hukum dan HAM RI
Hubungi Kami

Organizational Purpose

Tujuan Utama YLBH Pro Aktif

Tujuan dibentuknya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pro Aktif adalah untuk memberikan layanan bantuan hukum yang adil, profesional, dan berkesinambungan kepada masyarakat. YLBH Pro Aktif berkomitmen meningkatkan kesadaran hukum, memperjuangkan hak asasi manusia, serta memastikan terpenuhinya akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan prinsip keadilan sosial.

Pemberian bantuan hukum, konsultasi, dan pendampingan hukum secara profesional.

Edukasi, penyuluhan, dan sosialisasi hukum kepada masyarakat.

Perlindungan hak asasi manusia serta akses keadilan bagi seluruh masyarakat.

Bantuan Hukum
Konsultasi, pendampingan, dan bantuan hukum secara profesional.
Edukasi Hukum
Penyuluhan dan edukasi hukum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Perlindungan HAM
Membela hak asasi manusia dan kepentingan hukum masyarakat.
Reformasi Hukum
Mendorong penegakan hukum yang transparan, adil, dan berkelanjutan.